"Nanti pekerja ini di-launching menjelang ultah Jakarta, pada pertengahan Juni. Pekerjanya sekitar 40-70 orang tiap kelurahan, tergantung luas wilayah dan jumlah penduduknya," kata Bambang, di Balai Kota, Senin (18/5/2015).
Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku untuk mempekerjakan PHL di tiap kelurahan, lanjut dia, sudah terbit. PHL ini diberi nama tenaga kerja penanganan prasarana sarana umum (PPSU).
PHL itu akan mendapat gaji sebesar upah minimum provinsi (UMP) 2015 Rp 2,7 juta serta perlengkapan seperti seragam, topi, dan sepatu berwarna oranye. Pekerja pun bekerja dengan menggunakan sistem shift, mulai pagi-sore dan sore-malam.
"Mereka tidak hanya mengerjakan sampah doang. Misalnya ada lubang kecil di jalan yang bisa ditangani oleh Lurah, yang sifatnya emergency. Secara umumnya bisa mengontak dinas yang bersangkutan, tapi untuk menanggulangi sementara di bawah pengawasan Lurah dengan mempekerjakan tenaga kontrak itu," kata mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Adapun persyaratan untuk kontrak individual PHL ini adalah semua warga ber-KTP DKI yang memiliki niat untuk bekerja dengan baik dan keras. Selain itu usia yang dibutuhkan 18-50 tahun, harus tinggal di wilayah tersebut dalam satu kecamatan, dan lulusan Sekolah Dasar (SD).
Anggaran yang dialokasikan untuk mempekerjakan belasan ribu PHL ini sekitar Rp 3 miliar tiap kelurahan di APBD 2015.
"Anggaran ini untuk membiayai dia (gaji), membeli pakaian, membeli bahan-bahan bangunan dan peralatan-peralatan sebagai pegangan PHL, dan satu mobil pick up tiap kelurahan," kata Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.