Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Diungkap Keterlibatan Sipir di Jaringan Narkoba Antar-lapas

Kompas.com - 22/05/2015, 19:23 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keterlibatan oknum sipir lembaga pemasyarakatan dalam kasus narkoba seolah tak ada habisnya. Badan Narkotika Nasional menangkap oknum sipir Lapas Banceuy di Bandung, berinisial DR, karena diduga terlibat peredaran sabu di dalam penjara.

DR ditangkap pada Jumat (22/5/2015) pagi tadi sekitar pukul 05.00, bersama tujuh tersangka lainnya.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan intelijen dan masyarakat yang diterima BNN. Menurut laporan, di Lapas Banceuy tempat DR bekerja terdapat kegiatan penyelundupan narkoba di dalam penjara.

Modus penyelundupan dilakukan dengan melempar narkoba dari luar ke dalam lapas. Sebagai informasi, Lapas Banceuy memang dikelilingi oleh jalan dan permukiman. Permukiman itu berupa asrama pegawai lapas.

Dari situ diketahui bahwa ada keterlibatan oknum lapas berinisial DR tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, DR mendapat perintah dari seorang napi di Lapas Kawangan berinisial AA untuk mengambil narkoba jenis sabu.

AA memerintahkan DR untuk mengambil sabu dari seseorang di Lapas Tangerang. Di Lapas Tangerang, AA akan berhubungan dengan seorang napi berinisial AI.

Kemudian, AI menghubungi kenalan seorang warga negara Iran, yakni JM. JM ini yang menyerahkan sabu ke AA dalam transaksi yang dilakukan di Atrium, Senen, Jakarta.

"Di sana dia bertemu dengan AA untuk menyerahkan 1 kilogram sabu buat Lapas Karawang, tetapi kami tangkap. Saat ditangkap, JM berusaha lari. Namun, kami dapat menangkapnya lagi," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi El Hakim, di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat malam.

Dedi melanjutkan, setelah itu, pengembangan kasus dilakukan. Hasilnya, BNN menyita lagi 15 kilogram lebih sabu dari apartemen WN Iran tersebut di daerah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, asrama DR di sekitar lapas juga digeledah BNN. Hasilnya, petugas menemukan 16 gram sabu dan 778 butir pil ineks.

Sementara itu, dari kasus ini, lima orang, termasuk dua di antaranya yang merupakan perempuan pekerja kafe di Jakarta, juga ikut dijemput BNN.

Mereka sementara ini dinyatakan sebagai pengguna sabu dari jaringan lapas tersebut. "Lima orang itu sementara masih dinyatakan sebagai pengguna," ujar Sugiyo, Direktur Narkotika BNN, di tempat yang sama.

Dedi menambahkan, pengungkapan kembali jaringan narkoba di lapas yang turut melibatkan oknum sipir menunjukkan bahwa barang haram tersebut tak pandang bulu dalam menjerat seseorang.

Adapun sipir DR memberikan keterangan berbelit seputar keterlibatannya.

"Saya tidak dikasih uang. Bukan karena uang (yang membuat) saya seperti ini. Karena saya tidak kerja di bidang seperti ini," ujar DR.

Atas kasus ini, AA, DR, dan AI, terancam Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya maksimal berupa hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com