"Ini yang namanya reformasi birokrasi. Ramping struktur, kaya fungsi. Sekarang semua layanan kan ada di PTSP kelurahan. PTSP kecamatan juga ada, sedangkan PTSP kita di kota pun sudah melayani kita semua," ujar dia di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/6/2015).
Meski demikian, Saefullah menyebut rencana penghapusan jabatan camat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sebatas wacana.
Sebab, bila ingin merealisasikannya, Pemprov DKI harus mengajukan terlebih dahulu revisi terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.
Kalaupun ingin segera diterapkan, kata Saefullah, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengosongkan jabatan tersebut.
Hal itu merunut pada cara yang saat ini dilakukan Pemprov DKI yang melakukan pengosongan terhadap jabatan wakil lurah.
"Harus ada undang-undangnya. Tetapi, kalau sekadar pengosongan jabatan, itu hak kita. Camat, wakil camat, sekcam, kasi, jabatan-jabatan itu kalau mau kita kosongkan posisi tidak masalah. Ada, tetapi sengaja tidak kita isi," ujar dia.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama sempat melontarkan wacana bahwa Jakarta tidak membutuhkan peran camat. Namun, ia menyebutkan, bila posisi camat dihilangkan maka lurah harus dapat berperan penuh dan melayani masyarakat dengan baik. [Baca: Rencana Ahok Hapus Jabatan Camat di Jakarta]
Peran camat, kata Basuki, dapat digantikan oleh sekretaris kota dan asisten wali kota. "Sekarang kami tanya, perlu enggak sih camat? Sebenarnya enggak perlu, kenapa mesti ada kantor camat? Lurah saja, asisten di kota yang membawahi supervisi mereka, tetapi sekali lagi itu masih bertahap ke depannya," kata dia, di Balai Kota, Kamis (28/5/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.