JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 01/09, rumah susun sewa (rusunawa), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Sulaeman, menyadari ada banyak warga yang ber-KTP non DKI. Padahal, seharusnya, penghuni rusun hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP DKI saja.
"Sebetulnya ngga boleh. Saya ngga bisa mengiyakan, tapi ngga bisa menolak juga. Karena ada pengurus yang atur," Senin (15/6/2015).
Sulaeman mengatakan, tugasnya selaku Ketua RT hanya memeriksa KTP warga baru yang akan menghuni rusun tersebut.
Namun, kata Sulaeman, dirinya tidak dapat berbuat banyak terhadap pelanggaran administratif terkait penghuni yang memiliki KTP luar daerah.
"Prosesnya itu, kalau ketua RT cuma tanyakan KTP-nya saja. Kalau soal surat perjanjian sewa (SP), itu urusan dinas," ujarnya.
Lebih lanjut, Sulaeman mengatakan jika ada yang ingin menghuni salah satu unit rusun, hal ini bisa dilakukan asalkan yang bersangkutan memiliki dokumen yang dibutuhkan.
Terkait biaya administrasi untuk masuk ke rusun, Sulaeman mengaku tidak tahu besaran yang harus dikeluarkan calon penghuni.
"Sudah bayar ke pengelola. Jadi, penghuni baru tinggal urus aja. Setelah dokumen di urus, nanti saya yang ngecek," tuturnya.
Selain itu, Sulaeman juga mamaparkan jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan peruntukan rusun kepada penghuni baru. Sekali lagi, Sulaeman mengatakan hal itu adalah tanggung jawab dari pengelola rusun.
"Soal pemberitahuan peruntukan rusun, bukan dari RT. Saya sih, tinggal terima beres. Saat penghuni datang, sudah dengan surat-suratnya," ujarnya.
Untuk warga umum, tarif sewa yang dikenakan di rusun tersebut adalah Rp 389.000 di lantai satu. Sedangkan, untuk lantai atas dikenakan sewa Rp 318.000. Sementara itu, tarif sewa warga relokasi sebesar Rp 172.000 di lantai satu, serta Rp 141.000 untuk lantai atas.
Sebelumnya, jajaran Suku Dinas (Sudin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakut, mendata 57 warga ber-KTP non DKI dari hasil operasi administrasi kependudukan (Biduk) di rusun tersebut, Sabtu (13/6/2015) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.