"Makanya partisipasi masyarakat di situ. Kalau kalah ngapain sih dilawan-lawan terus. Jadi buang waktu kan. Orang ini juga buat kepentingan rakyat kok," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Menurut Saefullah, total jumlah sertifikat tanah yang ada di lahan yang akan dijadikan lokasi stadion ada empat. Pemprov DKI telah memegang dua sertifikat.
Sedangkan dua sertifikat lainnya akan segera diurus dalam waktu dekat di Badan Pertanahan Nasional.
Bila proses pembuatan sertifikat telah rampung, kata dia, maka Pemprov DKI akan langsung mengadakan lelang untuk pembangunan stadion.
"Nanti kalau itu sudah selesai semua baru bisa lelang (untuk pembangunan). Dan itu harus multiyears karena biayanya tinggi," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.
Kemenangan atas banding yang dilakukan Pemprov DKI membatalkan putusan sebelumnya.
Sebagai informasi, pada Februari 2015 lalu pihak PTUN Jakarta memenangkan PT Buana Permata Hijau dan membatalkan sertifikat Nomor 250 dan 251 seluas sekitar 11 hektare. Akibatnya, pembangunan stadion menjadi tertunda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.