"Sekarang periksa ulang intensif saksi kunci," kata Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (28/6/2015).
Krishna menyebut, pemeriksaan ulang tersebut terkait gelar perkara yang dilakukan polisi bersama orangtua Akseyna dan pihak Universitas Indonesia. Pembahasan tersebut mengenai alur konstruksi kronologi.
"Ada alur janggal kemudian didiskusikan kejanggalan itu. Terus diperiksa ulang," ungkap Krishna.
Kejanggalan tersebut biasanya dari tidak konsistennya alibi saksi. Salah satunya saksi yang berubah-berubah atau tidak sinkron dengan keterangan saksi atau ahli lainnya. "Dari sana tim mendapat gambaran (kasus)," kata Krishna.
Akseyna ditemukan tewas mengambang di Danau Kenanga, kompleks Kampus UI pada sekitar April lalu. Polisi meyakini ia meninggal karena dibunuh. Sebab, kondisi fisik dan lingkungannya mengindikasikan hal tersebut.
Kondisi fisik Akseyna, yakni lebam di kepala, bibir, dan telinga, juga dicurigai sebagai indikasi bahwa ia sempat dianiaya oleh pelaku. Selain itu, ranselnya yang hanya dikaitkan, tidak diikatkan, membuat Akseyna seharusnya bisa mudah untuk melepaskannya.