Temuan-temuan itu berindikasi ada kerugian daerah senilai Rp 442,37 miliar, potensi kerugian deerah senilai Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah senilai Rp 3,23 miliar, administrasi senilai Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.
Hal-hal tersebut dibacakan oleh anggota V BPK Moermahadi Soerdja Djanegara dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/7/2015).
"Dari temuan tersebut, terdapat permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian," ucap Moermahadi.
Moermahadi menyebut permasalahan yang perlu mendapat perhatian terkait 70 temuan dugaan penyimpangan tersebut, yakni:
• Pengawasan dan pengendalian kerja sama pemanfaatan aset tanah seluas 30,80 hektar di Mangga Dua dengan PT DP Lemah dan tidak menjamin keamanan aset Pemprov DKI.
• Pengadaan tanah RS SW tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
• Penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada PT TJ melakui inbreng tidak sesuai ketentuan.
• Penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794,830 meter persegi, bangunan seluas 234 meter persegi, dan tiga blok apartemen belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal pemerintah pada BUMD.
• Kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan senilai Rp 3,76 miliar.
• Administrasi pengelolaan dana operasional pendidikan (BOP) tidak tertib dan terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan senilai Rp 3,05 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.