Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis

Kompas.com - 08/07/2015, 17:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss HR, terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica, divonis bebas oleh ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, Rabu (8/7/2015). Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya L (3,5) tersebut, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar IBN Oka Diputra membacakan putusannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah poin dalam memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. [Baca: Hakim Menimbang untuk Membebaskan Terdakwa, Guru Bersorak]

Majelis hakim mengesampingkan sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti yang tidak mengarah ke sanksi pidana. Sehingga keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pun semakin kuat.

"Menyatakan, perlunya pemulihan harkat dan martabat tersangka seperti semula. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan," kata IBN Oka sambil mengetuk palu.

Mendengar keputusan hakim tersebut, puluhan guru yang menyesaki ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara menangis terharu seraya meluapkan kegembiraan dengan bebasnya rekan mereka. "Hidup Miss Hari..., hidup Miss Hari.." teriak para guru secara bersamaan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama 90 menit. Terdakwa yang mengenakan baju putih sesekali mengusap wajahnya sebagai tanda syukur mendengar keputusan majelis hakim.

Sementara, suami terdakwa, Aryanto ikut memeluk istrinya yang telah ditahan selama lima bulan tersebut.

Raut bahagia terpancar dari wajah Aryanto yang kerap hadir mengikuti jalannya persidangan. Ikut hadir juga, anak sulung terdakwa dalam persidangan putusan tersebut.

"Baguslah. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal saja memang sudah janggal kok kasusnya," kata Aryanto.

Untuk diketahui, Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com