Pada Kamis (30/7/2015) sekitar pukul 10.30, A datang ke tempat rental PS tersebut. Dia tidak berniat menyewa, tetapi hanya menonton.
Melihat hal itu, si penjaga, AB, menegur bocah itu. "Pergi sana kalau tidak main," seru AB sambil mencolek kepala A.
Bocah itu pun pulang lalu menceritakan kejadian itu kepada ayahnya, Tony (38). Sang ayah pun mendatangi rental PS itu. Di situ dia meminta anaknya menunjukkan orang yang telah mencoleknya itu. A pun menunjuk AB.
Penjaga rental itu rupanya tidak terima. Ia lalu menghantam mata kiri bocah itu. Melihat anaknya dipukul, Tony pun marah. Kemudian hidung A berdarah.
Menurut ibu A, Mia (33), pelaku dikabarkan sering memukul kepala anak kecil. Biasanya hanya karena masalah sandal pengunjung rental PS itu.
"Kata orang situ juga sering, tapi (korban) enggak pernah kasih tahu. Anak saya begitu dipukul langsung mengadu ke rumah," kata Mia saat ditemui di Mapolsek Jatinegara.
Kepala Polsek Jatinegara Komisaris Suwanda membenarkan kejadian ini. Menurut dia, pelaku sedang dalam pemeriksaan. "Anaknya lagi di Rumah Sakit Polri untuk divisum," ujar Suwanda.
Menurut Suwanda, pelaku terancam pidana Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.