Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
"Kalau (ada pedagang jual hewan kurban) di trotoar akan saya usir, itu sanksi. Dari tahun lalu juga sudah berlaku," kata Basuki di Balai Kota, Rabu (16/9/2015).
Menurut Basuki, trotoar hanya dikhususkan untuk pejalan kaki, bukan untuk lahan berdagang. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk berjualan di trotoar, termasuk pedagang hewan kurban.
Basuki menegaskan, di ajaran agama mana pun tidak ada yang mengajarkan umatnya untuk merugikan orang lain.
"Maksud saya, jadi orang itu mesti ada toleransilah. Enggak ada agama yang mengajari orang melanggar aturan dan seluruh aturan di Indonesia dibuat pertama itu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jadi, jangan menjual alasan agama untuk keuntungan pribadi," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Di samping itu, Basuki kini mengizinkan warga menyembelih hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan (RPH). Dengan catatan, harus ada petugas pendamping dari Pemprov DKI Jakarta.
Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI telah menyebar sebanyak 540 petugas untuk mendampingi serta memeriksa kesehatan hewan kurban.
"Ini memang enggak gampang (mengubah kebiasaan warga), mesti dipaksa karena di Arab Saudi juga dipaksa (tidak menyembelih hewan kurban di sembarang tempat). Ya sudah kami tungguin, tetapi tolong darahnya semua jangan dibuang ke tanah," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.