Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didatangi Ikhsan Modjo, Panwas Tangsel Ralat Laporan yang Disebut Kedaluwarsa

Kompas.com - 18/09/2015, 15:06 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Calon Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut satu Ikhsan Modjo mendatangi Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan, Jumat (18/9/2015) siang. Ikhsan protes soal pernyataan salah satu komisioner Panwas yang sempat menyebutkan laporan darinya dinyatakan kedaluwarsa.

"Tujuan kami ke sini cuma satu, menanyakan tindak lanjut laporan kemarin. Kata Pak Taufiq (Ketua Panwas Tangsel), tidak ada kedaluwarsa. Kami menyayangkan apa yang disampaikan salah satu komisioner," kata Ikhsan.

Dia langsung ditemui oleh Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Taufiq MZ. (Baca: Laporan Kubu Ikhsan-Li Claudia Dianggap Kedaluwarsa oleh Panwas Tangsel)

Menanggapi keluhan Ikhsan, Taufiq menegaskan tidak ada laporan yang kedaluwarsa. Laporan dari kubu Ikhsan yang berisi tiga poin dugaan pelanggaran calon wali kota petahana, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie itu tetap diproses.

"Kita sudah respons betul. Betul-betul kita tindak lanjuti. Kita juga sudah panggil pihak-pihak terkait, seperti Telkom, Kepala Dishub Kominfo Tangsel, dan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Tangsel," tutur Taufiq.

Pertemuan berlangsung singkat. Setelah memastikan laporannya ditindaklanjuti, Ikhsan bersama tim suksesnya meninggalkan kantor Panwas Tangerang Selatan.

Ikhsan mengaku akan terus berkomunikasi dengan Panwas agar bisa memantau bagaimana perkembangan pengkajian laporannya. Kubu Ikhsan menyampaikan laporannya ke Panwas pada Kamis (10/9/2015). (Baca: Ikhsan-Li Claudia Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran Airin-Benyamin)

Tiga poin dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah acara peluncuran wi-fi corner gratis Pemerintah Tangerang Selatan di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015).

Lalu acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015), dan masih adanya banner yang mempublikasikan Airin dan Benyamin di portal resmi Pemerintah Tangerang Selatan, www.tangerangselatankota.go.id sampai saat ini.

Divisi Pengawasan dan Humas Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan Muhammad Acep saat itu menyatakan, ada batas waktu melapor jika ada warga yang menemukan dugaan pelanggaran, yaitu tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.

"Sesuai peraturan PKPU, laporan pelanggaran pemilu maksimal diserahkan kepada kami tujuh hari. Dari tanggalnya, ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kadaluarsa," ujar Acep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com