Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Tangerang Selatan Uus Kusnadi membenarkan bahwa Airin sempat menggunakan rumah pribadinya di Alam Sutera sebagai rumah dinas wali kota.
"Betul Bu Airin pakai rumah pribadinya untuk rumah dinas, anggaran untuk sewa rumah dinas wali kota Rp 200 juta per tahun. Kalau rumah dinas wakil wali kota anggarannya Rp 175 juta," kata Uus kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2015) siang.
Menurut Uus, Airin sebagai wali kota diperbolehkan menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas. Hal tersebut diatur dalam pedoman umum penyusunan APBD yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. [Baca: Mantan Anggota Tim Sukses Tuding Airin Selewengkan Anggaran Rumah Dinas]
Rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan memang belum ada karena masih dibangun bersamaan dengan proyek pembangunan pusat pemerintahan terpadu di Tangerang Selatan.
Sejak menjadi wali kota pada tahun 2011, Airin memang menggunakan rumah pribadinya di Alam Sutera menjadi rumah dinas. Namun, pada tahun 2014, anggaran yang dialokasikan untuk rumah dinas sebesar Rp 200 juta itu tidak terserap. [Baca: "Fanpage" Jadi "Airin Cukup Sekali Saja", Tim Airin-Benyamin Lapor ke Panwas]
Pada Januari 2014, rumah tersebut digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) yang menjerat suami Airin, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Lebih lanjut, Uus mengaku tidak bisa memastikan apakah anggaran sewa rumah dinas benar masuk langsung ke kantong pribadi Airin.
"Saya sarankan Mas langsung tanya ke bagian umum saja, soalnya mekanisme dan detailnya beliau yang paham. Tapi, soal surat kepemilikan rumah juga harus diteliti. Betul tidak itu rumah atas nama Bu Airin," ujar Uus.
Secara terpisah, Kompas.com juga telah menghubungi Kepala Bagian Umum Setda Kota Tangerang Selatan Abdul Azis. Namun, Azis menolak berkomentar lebih lanjut. "Saya tanya dulu ya. Saya tanya ke orang yang dulu urus itu," ucap Azis seraya memutuskan hubungan telepon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.