KHL nantinya akan menjadi acuan dalam penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2016. Saat ini, UMP di DKI Jakarta mencapai Rp 2,7 Juta.
“Kita sudah sepakat menetapkan besaran KHL 2015 sebesar Rp 2,98 Juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Priyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta terdiri atas unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh. Menurut Priyono, sempat terjadi perdebatan dalam penentuan besaran KHL.
"Ya kalau ada perdebatan dalam penetapan besaran KHL 2015, itu kan dinamika dalam pengambilan keputusan saja,” ujar dia.
Menurut Priyono, tidak ada penambahan item pada KHL 2015 dibanding tahun sebelumnya.
Ia menyebut adanya kenaikan besaran lebih disebabkan karena adanya peningkatan kualitas teehadap beberapa item.
"Jadi meski tak bertambah itemnya, dalam kualitas, item KHL tahun ini jauh lebih baik dari tahun lalu," pungkasnya.
Pada 2012 KHL ditetapkan sebesar Rp 1,4 juta dengan UMP sebesar Rp Rp 1,5 juta, pada 2013 ditetapkan sebesar Rp 1,98 juta dengan UMP Rp 2,2 juta.
Kemudian pada 2014 ditetapkan sebesar Rp 2,2 juta dengan UMP sebesar Rp 2,4 juta, dan pada 2015 ditetapkan sebesar Rp 2,53 juta dengan UMP sebesar Rp 2,7 juta.