Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikuti Kata Ahok, DPRD Tetapkan Diskotek Ditutup jika Biarkan Pengedaran Narkoba

Kompas.com - 28/10/2015, 14:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dan Dinas Kepariwisataan DKI menyepakati sanksi yang diberikan kepada manajemen diskotek dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.

Sanksi tersebut mengikuti usulan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama yang ingin diskotek ditutup jika kedapatan membiarkan aktivitas terkait narkoba.

Ketua Balegda Mohamad Taufik awalnya membacakan ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 100.

Tertulis, pengelola dan manajemen diskotek yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan ditarik Tanda Daftar Usaha Pariwisata-nya.

Akan tetapi, Ketua Fraksi Partai Nasdem Bestari Barus menambahkan opsi lain.

"Seperti kata Pak Gubernur berkali-kali bilang, kalau ada yang kedapatan menggunakan narkoba di sana, tutup aja. Jadi enggak perlu tunggu pengelola terlibat dulu, walau kesalahan pengunjung juga tetap harus ditutup," ujar Bestari di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (28/10/2015).

Setelah melalui proses musyawarah, akhirnya disepakati untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.

Disebutkan, pengelola diskotek dilarang mengedarkan dan menjual narkoba maupun membiarkan aktivitas pengunjung terkait narkoba.

Jika melanggar peraturan itu, izin diskotek akan ditutup.

Selain itu, tidak ada peringatan pertama atau kedua. Satu kali kedapatan terdapat narkoba, diskotek akan langsung ditutup.

"Oke, berarti ini lebih luas yah peraturannya. Ternyata jadi lebih kejam lagi. Ngebiarin aja ditutup apalagi mengedarkan," ujar Taufik.

Dinas Pariwisata pun setuju dengan hal itu. Mereka juga memberi usulan untuk mengubah kalimat dalam pasal tersebut.

Awalnya, dalam pasal itu tertulis bahwa izin usaha diskotek akan dicabut jika melanggar ketentuan.

Mereka mengingatkan bahwa kini ada nomenklatur baru terkait izin diskotek yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Nomenklatur untuk izin diskotek bukan izin usaha lagi melainkan bernama Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

TDUP itulah yang akan dicabut, bukan izin usaha. Peraturan itu pun disepakati dengan ketukan palu dari Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com