Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan hal ini bisa disebut hukuman karena penyerapan Pemerintah Provinsi DKI yang hanya mencapai 66 persen.
"Karena ini punishment supaya mereka bisa meningkatkan kinerja. Ini punishment, tapi punishment kita dalam rangka pembinaan," ujar Donny (sapaan Reydonnyzar) ketika dihubungi Jumat (8/1/2016).
Tepatnya, Kemendagri meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk mengevaluasi besar anggaran tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk PNS DKI.
Anggaran TKD diketahui mencapai 15 persen dari total nilai APBD sebesar Rp 66 triliun. Menurut Donny, Kemendagri menilai besar TKD tidak sesuai dengan prestasi Pemprov DKI dalam menyerap anggaran.
Di satu sisi, penyerapan anggaran Pemprov DKI hanya berkisar 66 persen. Di sisi lain, PNS DKI justru dianggarkan TKD dalam jumlah besar.
"Kan katanya tunjangan kinerja diberikan berdasarkan prestasi kerja. Ternyata prestasinya penyerapannya enggak seperti yang kita harapkan, 66 persen. Itu yang diingatkan, makanya kita minta tolong anggaran itu dikurangi secara signifikan," ujar Donny.
Jumlah pendapatan dalam RAPBD DKI 2016 adalah Rp 58,2 triliun. Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya adalah Rp 7,9 triliun.
Sehingga, total nilai APBD DKI 2016 adalah Rp 66, 37 triliun. Sementara, jumlah belanja langsung dan tidak langsung mencapai Rp Rp 59 triliun.
Beberapa hari yang lalu, Kemendagri telah mengembalikan evaluasi RAPBD DKI. Pemprov DKI tinggal merevisi apa yang telah dievaluasi oleh Kemendagri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.