JAKARTA, KOMPAS.com - Kamis (25/2/2016) hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kedua atau SP-2 kepada warga Kalijodo.
Pemberian SP-2 merupakan kelanjutan dari pemberian SP-1 yang dilayangkan Kamis (18/2/2016) pekan lalu.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, walaupun sebagian besar warga Kalijodo sudah banyak yang membongkar dan mengosongkan tempat tinggalnya, masih ada warga yang belum melakukan hal serupa.
"Makanya tetap kasih (SP 2) dong karena peraturannya menjadi SP 2," kata dia di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).
Menurut Ahok, sapaan Basuki, pemberian surat peringatan 1,2 hingga 3 harus dilakukan untuk prosedur sebelum dilakukannya penggusuran yang ditandai dengan penerbitan surat perintah bongkar (SPB).
"Tetapi, kalau saya lihat, mereka banyak yang pada bongkar (bangunan) sendiri kok," ujar Ahok.
Sebagai informasi, SP-1 berlaku tujuh hari, yang artinya habis masa berlakunya per hari ini. Bila SP-1 berlaku tujuh hari, maka SP-2 hanya berlaku tiga hari. Artinya, surat ini akan habis masa berlakunya pada Minggu (28/2/2016).
Jika sampai hari Minggu mendatang masih ada warga Kalijodo yang tak mau membongkar tempat tinggalnya, maka Pemprov DKI akan melayangkan SP-3 yang hanya akan berlaku sehari.
Dengan demikian, eksekusi penggusuran kemungkinan besar akan dilakukan pada Senin (29/2/2016). (Baca: Ini "Last Order" PSK Kalijodo Tiga Hari Sebelum Surat Peringatan 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.