Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh atau Tidak Ada Lapangan Futsal di Kalijodo?

Kompas.com - 11/03/2016, 06:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menata lahan bekas gusuran di Kalijodo sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dilengkapi lapangan futsal mendapat kritik dari warga eks kawasan itu.

Leonard Eka Wahyu, mantan warga RT 04 RW 04, dan pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, heran dengan rencana pemerintah itu. Leonard beranggapan, pembangunan lapangan futsal di Kalijodo sama saja pemerintah meniadakan RTH.

"Awal dalilnya RTH, kemudian sekarang plang yang dipasang itu untuk futsal. Lapangan futsal berarti betonisasi, enggak ada ruang terbuka hijaunya kan," kata Leonard saat ditemui di PTUN Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Sejalan dengan Leonard, Razman juga menyinggung pembangunan lapangan futsal itu. Ia  mengatakan, pembangunan lapangan futsal berarti meniadakan RTH. 

"Jadikan aneh juga kalau memang ruang terbuka hijau ini luas misalnya 5 hektar, ada lapangan futsal ada lapangan jogging, itu wajar. Tapi kalau cuma 1,4 hektar, kemudian ada futsal, mana ruang terbuka hijaunya gitu loh. Jadi ini kawan logikanya kebalik-balik," kata Razman.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), lapangan olah raga termasuk yang dapat dibangun dalam kawasan RTH.

Boleh Dibangun

Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, mengatakan, dalam RTH memang boleh dibangun fasilitas olahraga seperti lapangan futsal. Tak hanya lapangan olahraga, sarana seperti tempat parkir dan plasa, tempat ibadah, juga diperbolehkan.

Asal lapangan futsal dan fasilitas lain-lain yang mengisi taman itu tidak boleh di atas 30 persen.

"Nah 30 persen ini kan bisa di bagi ada jalan setapak, ada lapangan parkir, ada plasanya, tapi harus dihitung luasnya tidak boleh lebih dari 30 persen luas yang akan jadi taman," ujar Nirwono.

"Artinya kalau kita bicara bangun taman, yang boleh diperkeras (paved) itu 30 persen. (Yang) 70 persen yang itulah yang tidak boleh diperkeras," ujar dia.

Beda lagi kalau judulnya bekas lahan gusuran di Kalijodo mau dijadikan hutan kota. Menurut dia, untuk hutan kota luas lahan yang diperkeras tak boleh lebih dari 10 pesen, sementara sisanya untuk taman.

Nirwono meminta Pemprov DKI mendengar aspirasi warga Kalijodo dalam membangun RTH di sana. Harus dilihat taman seperti apa yang cocok bagi kebetuhan warga setempat.

"Soal fasilitas, itu sebenarnya sangat terbuka dengan aspirasi masyarakat. Jadi namanya desain itu sangat mungkin mengalami perubahan asal ada permintaan dari masyarakat," ujar Nirwono.

"Kalau warga tidak butuh lapangan futsal, itu dihijaukan tidak masalah sebenarnya. Jadi jangan dibalik. Apakah minta lapangan futsal atau lapangan rumput yang bisa untuk berbagai macam kegiatan," ujar Nirwono lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com