TANGERANG, KOMPAS.com - Satu dari tiga tersangka pemerkosa dan pembunuh EF (19), yaitu RA (16), mendapat pukulan dari warga ketika menyelesaikan tahapan rekonstruksi di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (17/5/2016) sore.
RA dipukul ketika sedang dikawal keluar oleh polisi untuk masuk ke mobil dan dibawa pulang ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Dari pantauan Kompas.com, seorang laki-laki yang berpapasan dengan RA dan rombongan polisi, langsung mengayunkan tangannya ke kepala RA. Polisi pun langsung membawa RA dengan cepat menuju mobil.
Laki-laki berbaju putih yang memukul RA dimarahi polisi.
"Saya saudaranya (korban), saya kesal, Pak," kata laki-laki tersebut.
"Ini sudah masuk penyelidikan polisi. Kalau kamu begitu sekali lagi, saya bawa kamu," kata penyidik dari Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Awaludin Amin, kepada laki-laki tersebut.
Warga yang sebelum rekonstruksi dimulai sudah berkerumun di lokasi, ikut menyoraki dan coba mendorong barisan polisi yang membuat barikade di dekat tempat kejadian perkara.
Ketika RA memperagakan adegan pengambilan pacul, yang digunakan untuk membunuh EF, di rumah di sebelah mes, warga yang ada di lantai dua rumah di samping mes itu juga berusaha melempar kepala RA dengan batu.
Warga membentangkan spanduk berisi pesan bahwa para tersangka harus dihukum mati. Spanduk tersebut dipasang di dekat pintu masuk mes karyawan, tempat EF dibunuh. Mereka menuntut semua tersangka, termasuk Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) dihukum mati atas tindakan sadis mereka terhadap kepada EF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.