JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar alias Rizal (34), pembunuh siswi madrasah di Perhutani Jasinga, Bogor, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/6/2016).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Binsar Gultom memaparkan dakwaan dan sejumlah fakta dalam persidangan sebelumnya. Binsar pun memutuskan untuk menolak pledoi Rizal. Dalam pledoinya, Rizal mengakui menyesal terhadap perbuatannya.
Ia minta dihukum seringan-ringannya karena masih memiliki tanggungan anak dan istri. Rizal sendiri hanyalah seorang tukang parkir. Namun, Hakim dengan tegas menyatakan putusan seumur hidup sesuai tuntutan jaksa dinilai sudah tepat.
"Hal yang meringankan, tidak ada," kata Binsar dalam persidangan.
Dalam putusan yang dimusyawarahkan oleh Hakim Binsar Gultom, Haryono, dan Bambang Edi Suprayitno itu pada Senin (20/6/2016) itu, ada tiga hal yang memberatkan vonis Rizal. Pertama, perbuatan Rizal sangatlah keji karena membunuh dan didahului perkosaan.
Kedua, Rizal yang sudah dewasa, memiliki anak dan istri, seharusnya bisa melindungi AAP (12), yang merupakan sepupunya sendiri alih-alih memperdaya hingga menghabisi nyawa siswi madrasah itu.
"Ketiga, saudara terdakwa melarikan diri selama satu bulan usai melakukan kejahatan tersebut," ujar Binsar. (Baca: Pembunuh Siswi Madrasah Terisak Usai Dibacakan Vonis Seumur Hidup oleh Hakim)
Pada Oktober 2015, Rizal tega memperdaya AAP yang merupakan sepupunya sendiri. Sepulang sekolah, AAP yang masih polos itu mengajak kakak sepupunya untuk berjalan-jalan. Rizal justru membawa gadis itu ke Perhutani Jasinga, Bogor dan memperkosanya.
Usai pemerkosaan, Rizal yang takut istri dan anaknya mengetahui perbuatannya, menghajar AAP dengan sebongkah batu dari belakang hingga tewas. Untuk menutupi jejaknya, sepulangnya ke Jakarta, Rizal memboyong istri dan anaknya ke Pandeglang, Jawa Barat. Namun polisi berhasil menangkap Rizal sebulan kemudian.
Rizal pun didakwa dengan pasal berlapis yaitu Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 subsider Pasal 287 subsider Pasal 285 ditambah dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 76D dan 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Baca: Anwar, Pembunuh Siswi Madrasah yang Gemar Bermain dengan Bocah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.