JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan program E-Samsat pada 22 Juni lalu. Namun, belum banyak masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraannya melalui program tersebut.
Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Tartono mengatakan, hal tersebut terjadi karena program tersebut belum banyak diketahui masyarakat.
"Program ini kan baru di launching 22 Juni lalu. Kemudian kan terpotong libur Lebaran," ujar Tartono di kantornya, Selasa (12/7/2016).
Tartono menjelaskan, berdasarkan data yang dimilikinya di seluruh Samsat di DKI Jakarta, kurang dari 10 orang yang menggunakan layanan e-samsat sejak pertama kali diluncurkan. Di wilayah DKI sendiri terdapat 5 Samsat.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-samsat hanya bisa dilakukan untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan tidak bisa melalui e-samsat.
Selain itu, untuk pembayaran denda juga tidak bisa dilakukan melalui e-samsat. Masyarakat harus mendatangi langsung Samsat untuk membayarkan denda tersebut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan program E-Samsat pada 22 Juni lalu. Peluncuran itu dilakukan berbarengan dengan peringatan HUT ke-489 Kota Jakarta.