Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Penganiaya Ani

Kompas.com - 21/07/2016, 17:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20) kembali berlangsung di PN Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016). Dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi (keberatan) terdakwa penganiaya Ani.

Dalam eksepsi pada sidang sebelumnya, pengacara terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa. Sebab, pengacara menyatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter, kliennya mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian, menurut pengacara sesuai Pasal 44 KUHP, terdakwa penganiaya Ani, Meta Hasan Musdalifah, tidak dapat dipidana.

Namun, JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Frengki Wibowo, menolak eksepsi terdakwa. Alasannya, Frengki menyatakan, eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.

"Dalam hal ini keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara," kata Frengki di ruang sidang.

( Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani... )

Menurut jaksa, surat dakwaan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 KUHP.

"Sudah secara jelas terurai mengenai perbuatan terdakwa, dengan berdasarkan pemeriksaan BAP saksi-saksi maupun terdakwa sendiri," ujar Frengki.

Maka dari itu, menurut dia, jaksa tidak akan menanggapi lebih jauh mengenai eksepsi terdakwa.

"Sehingga, dengan demikian, terhadap keberatan atau eksepsi penasihat hukum, terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Frengki.

( Baca: Tak Hanya Dianiaya Majikan, Ani Juga Disuruh Makan Kotoran Kucing )

Jaksa juga memohon beberapa hal ke majelis hakim, yakni untuk menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan jaksa dapat diterima sehingga persidangan dapat dilanjutkan, menyatakan terdakwa dapat didakwa berdasarkan surat dakwaan jaksa nomor perkara PDM-353/JKT/06/2016 tanggal 13 Juni 2016.

Jaksa juga meminta terdakwa Musdalifah untuk tetap berada dalam tahanan rutan. Atas tanggapan jaksa, hakim ketua Novri Olo menyampaikan akan memberikan putusan sela pada Kamis (28/7/2016).

Kompas TV Polisi Tangkap Majikan Penganiaya PRT
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com