Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Yusril Tolak Mentah-mentah Candaan Ahok

Kompas.com - 29/08/2016, 08:33 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menolak  permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi pengacaranya pada sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permintaan itu sebenarnya hanya candaan Ahok.

(Ahok: Apa Aku Minta Bang Yusril Aja Jadi Pengacara di MK?)

"Saya tidak mungkin jadi pengacara beliau. Saya justru pihak terkait di MK. Saya berada pada posisi sebaliknya," kata Yusril di kawasan Senayan, Minggu (28/8/2016).

Ahok sedang mengajukan uji materi pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Jelang pilkada serentak tahun 2017, masa cuti dimulai 28 Agustus 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Menurut saya, cuti merupakan keharusan bagi petahana. Sedangkan beliau minta supaya MK membatalkan aturan itu, harus ada prinsip keadilan, kesetaraan dalam pelaksanaan Pilkada itu. Jadi saya berbeda pendapat dengan Pak Ahok," kata Yusril.

Pada sidang perdana pengajuan permohonan uji materi pada Senin pekan lalu, Yusril tak menghadiri sidang di MK tersebut. Dia menjelaskan, pihak terkait hanya boleh hadir saat sidang pleno.

Sidang pertama, lanjut dia, hakim memberi penjelasan perbaikan apa saja yang perlu diperbaiki pemohon atau Ahok. Sedangkan pada sidang kedua, hakim akan kembali menanyakan perbaikan dokumen permohonan uji materi.

"Kami sebagai pihak terkait hadir sebagai penonton boleh saja, tapi kalau hadir dalam perdebatan belum boleh. Jangan dianggap saya takut, keliru sama sekali," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

Saat sidang pleno, hakim MK akan mengundang pemerintah, DPR, pihak terkait, serta pemohon. Baru pada saat terjadi perdebatan. Ketika itulah Yusril akan hadir dan melawan keinginan Ahok.

Di sisi lain, Ahok berpendapat klausul yang diajukan untuk uji materi tersebut bertentangan dengan UUD 45.

"Saya berpendapat itu tidak bertentangan (dengan UUD 45), nanti kami lihat bagaimana pemerintah melihatnya. Kemudian DPR bagaimana tanggapannya dan MK memutuskan permohonan Ahok ditolak atau diterima," kata Yusril.

Kelakar Ahok

Sebelumnya Ahok berkelakar akan meminta Yusril menjadi pengacaranya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK.

Pada kenyataanya, Ahok memilih untuk tak menggunakan jasa pengacara ketika mengajukan permohonan uji materi itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

UU DKJ Sah, Heru Budi Harap Bisa Tumbuhkan Ekonomi Jakarta Lewat Kegiatan Skala Internasional

Megapolitan
Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Pesawat Jatuh di BSD Serpong, Satu Orang Diduga Awak Pesawat Tergeletak

Megapolitan
Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Pesawat Latih Milik Indonesia Flying Club Jatuh di BSD Serpong

Megapolitan
Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Heru Budi: Siapa Pun Gubernur Selanjutnya, Jakarta Harus Unggul dari Kota-kota Lainnya di Dunia

Megapolitan
Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Heru Budi Ingin Jakarta Gelar Banyak Acara Menarik untuk Pikat Masyarakat Dunia

Megapolitan
PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

PSI Klaim Terima Masukan Masyarakat untuk Usung Kaesang di Pilkada Bekasi

Megapolitan
Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Siang Ini, Satu Liang Lahad dengan Ibunda

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com