JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi A DPRD DKI Jakarta menilai ada cacat prosedural saat penggusuran permukiman warga pinggiran rel di Rawajati, Jakarta Selatan, pada 1 September lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Syarif mengatakan, tidak ada pejabat, seperti Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi ataupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jupan Royter, saat penertiban berlangsung.
"Camat dan lurah-nya enggak tahu lagi ngumpet di mana. Bahkan Kasatpol PP Jakarta Selatan enggak ada saya lihat," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI, Rabu (7/9/2016).
Ia menyampaikan hal itu saat rapat bersama jajaran Wali Kota Jakarta Selatan dan Satpol PP DKI Jakarta. Komisi A memanggil Wali Kota Jaksel dan satpol PP untuk menjelaskan tentang penggusuran Rawajati.
Dalam rapat tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter ataupun Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi mengakui mereka tidak berada di lokasi saat eksekusi pembongkaran. Menurut Jupan, saat itu yang menjadi penanggung jawab adalah Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan.
Pada kesempatan yang sama, Ujang menyatakan, dirinya ada di lokasi. Namun, ia mengaku sempat beberapa kali keluar dari barisan untuk memantau kondisi di sekitar.
Sebab, kata Ujang, ada sebagian warga yang beberapa kali melempari aparat dengan batu, termasuk aparat dari Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi penggusuran.
"Ada oknum warga yang memprovokasi warga lainnya untuk menyerang aparat," ujar Ujang.
Namun, Syarif menyatakan, dia beberapa kali menanyakan ke petugas satpol PP yang ada di barisan depan mengenai pimpinan penanggung jawab. Saat itu, ia menyatakan tidak ada satu pun petugas yang menyebutkan nama penanggung jawabnya.
"Ada yang jawab pimpinannya lagi ada di belakang. Kok di belakang? Imam itu harusnya ada di depan," ujar Syarif. (Baca: Ketika Anak-anak Rawajati yang Jadi Korban Penggusuran Mengais Uang Parkir...)
Tak hanya mempermasalahkan ketiadaan penangung jawab, Syarif menyatakan, saat itu tidak ada satu pun petugas satpol PP yang bisa menunjukkan surat tugasnya.
"Padahal kalau ditunjukin, selesai enggak ada masalah. Kami tidak mempermasalahkan penataan. Kami mendukung, tetapi lakukan dengan cara-cara yang bertanggung jawab," kata Syarif.