JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan, juru parkir di pasar milik PD Pasar Jaya tidak akan dipecat meskipun pengelolaannya diambil alih Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran.
Kepastian ini disampaikan Andri lantaran masih banyak juru parkir (jukir) resah soal kebijakan ambil alih pengelolaan parkir.
"Kami roadshow ke pasar-pasar menyampaikan (kepada jukir), pengalihan ini hanya ganti baju saja. Tadinya dikelola oleh swasta atau pihak ketiga, sekarang Dishub yang pegang," kata Andri di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Dalam kunjungan itu, Dishubtrans memberikan kepastian tidak akan memecat juru parkir. Jukir juga akan digaji sesuai UMP DKI Jakarta, Rp 3,1 juta per bulan. Gaji itu akan dikirim langsung ke rekening Bank DKI milik jukir.
Selain itu, para jukir juga diberi BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Rencananya akan ada 153 lokasi parkir milik PD Pasar Jaya yang akan diambil alih UPT Perparkiran.
Per 1 September 2016, sudah ada 16 lahan parkir yang diambil alih. Sisanya, UPT Perparkiran menunggu masa kontrak perusahaan swasta dengan PD Pasar Jaya habis.
"Lalu dialihkan ke UPT parkir," kata Andri. (Baca: Dishub DKI Ambil Alih Pengelolaan Lahan Parkir PD Pasar Jaya)
Pengambilalihan ini berdasarkan Surat dari PD Pasar Jaya kepada UPT Perparkiran No 1659/077.72 Tanggal 29 Juli 2016. UPT Perparkiran mulai mengambil alih sejak 1 Agustus 2016.