JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Polri, Kombes Nursamran Subandi, yang memeriksa barang bukti kasus kematian Wayan Mirna Salihin, tampak hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Dia duduk di kursi pengunjung dan memperhatikan jalannya persidangan. Saat keluar ruang sidang, dia mengatakan, barang bukti nomor 4 (BB 4), yaitu cairan di lambung yang diambil 70 menit setelah kematian Mirna, tidak langsung diperiksa di Puslabfor Polri.
"Itu kan bukti 4 bukan segera diambil terus dianalisis. Diambil waktu itu, terus empat hari kemudian sama-sama dianalisis dengan bukti yang lain, bukan segera setelah itu, bukan," ujar Nursamran.
Akibatnya, lanjut Nusamran, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri tidak menunjukkan adanya kandungan sianida dalam cairan lambung tersebut.
"(Kalau langsung dianalisis), bisa jadi saya temukan, ini 4 hari setelah kematian, bagaimana carinya. Empat hari itu kan hilang," kata dia.
Nursamran menyatakan, ahli toksikologi kimia Budiawan, yang memberikan keterangan dalam persidangan hari ini, hanya berbicara soal teori. Dia menyebut teori-teori yang disampaikan Budiawan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.
"Dia banyak ngawur itu. Cuma teori, banyak teori yang sangat tidak relevan dengan fakta," ucap Nursamran. (Baca: Ahli Toksikologi Kimia dari Pihak Jessica Mentahkan Keterangan Ahli Puslabfor Polri)
Sebelumnya, di dalam persidangan, Budiawan menyatakan, cairan di lambung Mirna merupakan golden evidence karena diambil sebelum mendapatkan intervensi berupa pemberian formalin. Dengan tidak ditemukannya sianida dalam cairan di lambung Mirna dan organ tubuh lainnya, Budiawan meyakini tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna.