JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil Kemenhub.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, OTT ini dilakukan oleh Satgasus gabungan yang terdiri dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. OTT ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa banyak ditemukan pungli di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
"Kami melakukan penyidikan selama 1 minggu. Selain penyidikan, kami juga mendapatkan dari Menteri Perhubungan (Budi Karya) bahwa masih ada pungli cukup masif di Dirjen Perhubungan Laut," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan, Satgasus pertama kali melakukan penangkapan terhadap Endang Sudarmono yang merupakan Ahli ukur di lantai dasar Kantor Kemenhub.
Saat itu, ia tertangkap tangan telah menerima suap dari pihak swasta berinisial AF dari PT LUA.
"Dari OTT itu kami amankan uang sebesar Rp 4,5 juta. Uang itu berkaitan dengan proses permohonan surat ukur permanen," ucapnya.
Selanjutnya, Endang dan AF digelandang petugas ke lantai 12 Kantor Kemenhub. Sebab, Endang mengaku mengumpulkan uang hasil pungli di lantai 12. Selain itu, dari meja kerja Endang polisi mendapati uang tunai sebesar Rp 19,5 juta.
Polisi langsung menggeledah ruangan yang berada di lantai 12. Hasil penggeledahan itu didapati uang tunai sebesar Rp 60 juta dari meja Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, Meizy.
"Selain itu kami juga mendapati ada delapan buku tabungan dari berbagai bank dan atas namanya beda-beda dengan total Rp 1 miliar," kata Ferdy. (Baca: Kepala Seksi dan 2 PNS Kemenhub Jadi Tersangka dalam OTT)
Tak hanya sampai disitu, polisi juga menggeledah lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.
Di situ, polisi menangkap tangan petugas penjaga loket bernama Abdu Rasyid yang merupakan PNS Kemnhub golongan 2D. Dari tangan Rasyid polisi mendapatkan uang tunai sebesar Rp 46 juta.
"Jadi dari ES (Endang Sudarmono) Rp 24 juta, MS (Meizy) uang tunai Rp 60 juta dan rekening sebesar Rp 1 miliar dan dari AR (Abdu Rasyid) uang tunai senilai Rp 46 juta," ujar Ferdy.