JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merekapitulasi daftar pemilih sementara pada Pilkada DKI 2017 di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016) malam.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, membacakan satu per satu hasil penetapan DPS di KPU tingkat kota administratif/kabupaten pada Selasa (1/11/2016) kemarin.
"Total daftar pemilih sementara 7.132.856," ujar Sidik.
(Baca juga: Plt Gubernur DKI Ingin Perekaman E-KTP Selesai Sebelum Pencoblosan )
Di Jakarta Pusat, ada 757.898 DPS dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sementara sebanyak 1.237 tempat.
Untuk Jakarta Utara, tercatat sebanyak 1.099.169 pemilih masuk dalam DPS dengan TPS sementara yang ditetapkan sebanyak 2.142 tempat.
Di Jakarta Barat, 1.669.351 warga ditetapkan sebagai DPS dengan TPS sebanyak 2.934 tempat.
Kemudian, KPU Kota Jakarta Selatan menetapkan 1.599.920 jiwa menjadi DPS dan 3.033 TPS sementara.
Sementara itu, warga yang ditetapkan menjadi DPS di Jakarta Timur sebanyak 1.989.106 jiwa dengan jumlah TPS sementara 3.681.
Terakhir, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menetapkan 17.412 pemilih ke dalam DPS dan 44 TPS sementara yang akan didirikan.
(Baca juga: Diduga karena Tak Punya E-KTP, 155.001 Pemilih di Jaksel Belum Masuk DPS )
Adapun TPS sementara totalnya 13.067. KPU selanjutnya akan mengumumkan DPS.
"Sesuai jadwal yang telah ditetapkan PKPU akan diumumkan kepada masyarakat tanggal 10-19 November. Kita umumkan secara menyeluruh. Kita tempel di kantor kelurahan, kantor RW," kata Sidik.
Menurut dia, warga yang belum terdaftar dalam DPS bisa melapor ke petugas KPU di kelurahan. Setelah itu, KPU DKI akan memperbaiki DPS tersebut sebelum ditetapkan pada 6 Desember 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.