Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Sebut Terdakwa Penghadang Kampanyenya di Kembangan "Gentle"

Kompas.com - 19/12/2016, 07:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Naman Sanip (52), tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak Selasa (13/12/2016). Persidangan digelar secara maraton hingga Rabu (21/12/2016) mendatang.

Djarot sudah dua kali menghadiri sidang tersebut, yakni pada Selasa dan Jumat pekan lalu. Dalam dua kesempatan itu, Djarot selalu menunjukkan keakrabannya dengan Naman. Djarot selalu menghampiri dan menyapa Naman setiap kali dia tiba dan masuk ke ruang sidang.

Naman juga sudah meminta maaf kepada Djarot. Djarot pun sudah memaafkan Naman secara pribadi. Bahkan, Djarot menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan saat dia memberi keterangan pada Jumat.

"Secara pribadi saya memaafkan. Kepada siapa pun yang menghadang, saya secara pribadi memaafkan," kata Djarot, Jumat.

Di hadapan majelis hakim, Djarot juga menyampaikan bahwa Naman adalah seorang yang pemberani. Naman berani menghampiri Djarot saat Djarot menanyakan siapa komandan sekelompok massa yang menghadangnya pada 9 November 2016.

"Saat saya tanya tiga kali siapa komandannya, beliau (Naman)-lah yang secara gentle datang menghampiri saya," kata Djarot.

Djarot tidak tahu apakah Naman menghampirinya karena disuruh atau atas inisiatif sendiri. Dia hanya menganggap Naman sebagai komandan penghadangnya karena saat dia bertanya, Naman yang maju.

"Saya mengapresiasi terdakwa bahwa terdakwa itu kesatria, kemudian bersedia berdialog. Meskipun saya tidak tahu beliau komandannya atau tidak. Beliau mengambil inisiatif berdialog," kata Djarot.

Pada Senin (19/12/2016) ini, Naman akan kembali menjalani proses persidangan. Rencananya, Naman akan menghadirkan empat saksi yang meringankannya.

Sidang hari ini juga beragenda pembacaan tuntutan. Naman didakwa telah melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Djarot berharap Naman tidak dituntut dengan hukuman maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com