Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Setuju dengan Ahok, Taufik Bela Plt Gubernur DKI

Kompas.com - 27/12/2016, 06:30 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik tidak setuju dengan pendapat Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dan pengesahan APBD DKI 2017.

Menurut Taufik, Sumarsono mengikuti aturan yang berlaku terkait pengesahan APBD tersebut.

"Sudahlah, orang boleh kok. Itu sesuai aturan dan mekanisme," ujar Taufik ketika dihubungi, Senin (26/12/2016).


(Baca: Ahok: Mana Ada Plt Bersurat ke Saya? Orang Dia Sudah kayak Gubernur Kok)

Taufik menuturkan, tidak tepat jika Basuki alias Ahok mempermasalahkan pengesahan APBD DKI 2017 oleh Sumarsono. Dia mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar terkait pengesahan itu.

Taufik menambahkan, akan sangat repot jika seorang plt gubernur tidak diberi wewenang menandatangani pengesahan APBD. Sebab, petahana yang ikut dalam pilkada serentak 2017 bukan hanya Ahok saja dan daerah yang dipimpin pelaksana tugas di waktu pengesahan APBD bukan hanya Jakarta.

"Kalau plt enggak boleh tanda tangan APBD, berapa banyak seluruh Indonesia yang enggak punya APBD. jadi ga masuk akal kan?" ujar Taufik.

(Baca: ICW Sebut Ada Potensi Kongkalikong dalam Pengesahan APBD DKI)

Ahok menyindir Sumarsono dengan menyebutnya memiliki kekuasaan sama seperti seorang gubernur. Padahal, kata dia, seharusnya seorang pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan yang sama dengan gubernur misalnya untuk mengesahkan APBD.

"Saya kira beliau itu sudah enggak dipanggil plt gubernur, tetapi dipanggil gubernur. Kuasanya enggak beda dengan gubernur kok," ujar Ahok.

Menurut Ahok, tidak seharusnya plt gubernur memiliki wewenang untuk menandatangani APBD DKI. Kata Ahok, wakil gubernur juga tidak bisa melakukan pengesahan karena tugasnya hanya menyukseskan kerja kepala daerah.

Ahok sudah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketika itu, Ahok ingin menuntut kewajiban cuti bagi petahana selama masa kampanye.

Dia tidak mau cuti kampanye karena ingin mengawasi APBD DKI 2017. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur ketentuan pelaksana tugas kepala daerah yang menggantikan posisi sementara petahana ketika mengikuti Pilkada serentak 2017.

Dalam Permendagri itu, pelaksana tugas memiliki wewenang untuk menandatangani APBD 2017.

(Baca: APBD DKI yang Disahkan Sumarsono dan DPRD Dinilai Mirip Era Sebelum Reformasi)

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com