JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono telah menandatangi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.
Adapun APBD DKI 2017 yang disahkan Sumarsono sebesar Rp 70,19 triliun. Heru menambahkan, dengan disahkannya APBD DKI, sejumlah kegiatan pembangunan maupun belanja Pemda DKI bisa segera dilaksanakan.
Heru menambahkan, pengesahan APBD itu juga telah diberitahukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penetapan APBD 2017 sudah ditandatangi Pak Sumarsono dan per jam 14.00 siang tadi berkirim surat ke Depdagri untuk menggunakan APBD 2017," ujar Heru saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2016).
Besaran APBD DKI 2017 tetap sama seperti saat disahkan yaitu Rp 70,19 triliun walau telah dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan mencoret atau mengurangi sejumlah mata anggaran. (Baca: Usai Dievaluasi Kemendagri, Nilai APBD DKI Tetap Rp 70,19 Triliun)
Dalam APBD itu, sebanyak 335 kegiatan dimasukan ke dalam APBD meski tidak ada dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sejumlah anggaran sempat dicoret oleh Kemendagri meski akhirnya dimasukkan ke dalam Biaya Tidak Terduga (BTT).
Anggaran tersebut seperti gaji sopir anggota DPRD Rp 4,6 miliar, rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD DKI Rp 1,4 miliar, dan renovasi kolam ikan di Gedung DPRD DKI sebesar Rp 579 juta.