JAKARTA, KOMPAS.com - Pemasang stiker pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamayanti (47), merupakan petugas jumantik di kelurahan setempat.
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Balekambang, Retno Wulandari, mengatakan, Kamayanti merupakan koordinator petugas jumantik di RW 04.
"Jadi tiap RT itu ada satu petugas jumantik. (Di Balekambang), ada 53 petugas jumantik dan lima orang koordinator. Bu Kamayanti koordinator, mengoordinasi di lingkungan RW 04," ujar Wulan kepada Kompas.com di Kantor Kelurahan Balekambang, Kamis (5/1/2017).
Wulan menjelaskan, petugas jumantik merupakan warga sipil yang terpilih untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di RT masing-masing. Mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) ataupun perangkat kelurahan.
"Jadi, jumantik ini warga masyarakat biasa yang bukan PNS, yang dipikir orang (perangkat) kelurahan. Kalo kita PNS itu netral," kata dia.
Kamayanti sudah sekitar lima tahun menjadi petugas jumantik di Kelurahan Balekambang. Dia juga aktif di Posyandu sejak 2009. Sebagai warga sipil, Wulan yang langsung membawahi petugas jumantik tidak bisa melarang mereka untuk melakukan kegiatan politik.
"Mereka warga biasa. Kita enggak bisa melarang berpolitik. Bu Kamayanti orang lama yang membantu kelurahan, puskes, dalam melaksanakan program di wilayah. Jadi memang membantu," ucap Wulan.
Pendataan dan pemasangan stiker Agus-Sylvi yang dilakukan Kamayanti diprotes oleh pemilik akun Facebook Pataresia Tetty. Tetty mengaku didatangi orang yang disebutnya petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi.
Kamayanti membantah dia datang dan memperkenalkan diri sebagai petugas kelurahan, melainkan relawan Agus-Sylvi, yakni Barak (Barisan Rakyat).
Tim pemenangan Agus-Sylvi juga membantah bahwa mereka adalah relawannya. Tim pemenangan Agus-Sylvi juga menyebut desain stiker yang dipasang di Balekambang berbeda dengan desain stiker yang mereka serahkan kepada KPU DKI. (Baca: Beredar di Facebook, Protes Pendukung Ahok yang Rumahnya Ditempeli Stiker Agus-Sylvi)
Selain itu, mereka juga mengaku belum pernah mencetak stiker selain yang telah difasilitasi oleh KPU DKI. Calon kepala daerah dilarang melibatkan perangkat kelurahan dalam kegiatan kampanye.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Kemudian, Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.
Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan. Saat ini Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur tengah mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan.