Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi: Kampanye Putaran Kedua Justru Untungkan Masyarakat

Kompas.com - 17/03/2017, 20:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Jauhari, mengatakan, kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tidak merugikan pasangan calon mana pun.

Arifin mengatakan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa SK KPU DKI Jakarta soal adanya masa kampanye yang diajukan pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adapun SK yang dimaksud yakni Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Dengan adanya masa kampanye yang lebih panjang di putaran kedua, tidak ada satu pun pasangan calon yang dirugikan, justru masyarakat diuntungkan," ujar Arifin dalam sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Arifin mengatakan, masyarakat diuntungkan karena semakin memahami visi, misi, dan program pasangan calon melalui adanya kampanye. Selain itu, masyarakat juga lebih leluasa bertemu dan berinteraksi dengan calon pemimpinnya.

Tim kuasa hukum Anies-Sandi juga merasa heran jika Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya kampanye dalam bentuk selain debat pada putaran kedua.

"Menjadi aneh dan tidak relevan permohonan pemohon (Ahok-Djarot) yang berusaha meniadakan kampanye tatap muka ataupun kampanye terbatas sehingga seakan-akan ada kerugian yang nyata dari pemohon jika kampanye tersebut dilakukan," kata Arifin.

Sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa SK KPU ini meminta Bawaslu DKI Jakarta yang menangani penyelesaian sengketa untuk menolak permohonan Ahok-Djarot.

"Pihak terkait memohon kepada ketua atau komisioner Bawaslu DKI Jakarta agar berkenan memberikan putusan dalam perkara a quo yang amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arifin.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. Bawaslu RI kemudian melimpahkan penyelesaikan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.

Kompas TV Pertarungan Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran 2 (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com