JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mempertanyakan pernyataan calon gubernur nomor pemilihan tiga DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait penerapan open governance atau tata kelola pemerintahan yang terbuka di Jakarta.
Menurut dia, semua pihak terkait juga dilibatkan dalam pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI.
"Sekarang begini, inti dari ini semua kan perda APBD dan perda APBD sudah kami tayangkan di website. Sekarang anggaran RT ini kan melekatnya ada di kelurahan dan wali kota, bisa dicek, kalau tidak puas ya bisa dikejar," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/3/2017).
(Baca juga: Pemprov DKI Bantah Pernyataan Anies soal "Open Governance")
Menurut dia, pihak RT dan RW juga harus aktif dalam pelaksanaan musrenbang.
Mereka bertanggung jawab menyampaikan aspirasi di lingkungan tempat tinggal mereka untuk dianggarkan dalam APBD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga telah menerapkan e-musrenbang.
"Diskominfotik juga sudah open semua, ada anggaran di e-musrenbang. Mereka bisa buka, tidak transparan di mananya?" kata Saefullah.
Saat ini, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tengah menyamakan persepsi untuk integrasi bottom up hingga top down.
Adapun maksud bottom up adalah pelaksanaan musrenbang dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga kota.
Sementara itu, top down merupakan penyamaan persepsi terkait program unggulan gubernur. Nantinya, akan ditentukan program mana saja yang akan berjalan atau tidak.
"Program yang tidak dilaksanakan itu contohnya seperti kalau cuma menyambung jembatan, menguras got mampat, itu kan bisa dari PPSU atau pasukan biru Dinas Sumber Daya Air. Jadi sudah ke-handle, enggak perlu lagi diprogramkan," kata Saefullah.
(Baca juga: Djarot: "Open Governance" Sudah Kita Kerjakan Sejak 4 Tahun Lalu)
Kemudian, pada tanggal 29 Maret, DKI akan menyelenggarakan musrenbang tingkat provinsi. Dengan demikian, semua pihak masih bisa memberi berbagai masukan.
Setelah rampung, Pemprov DKI Jakarta mulai membuat rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Seluruh program yang akan dianggarkan dalam APBD wajib tercantum dalam RKPD. Program baru tak boleh muncul seusai pengesahan RKPD.
"Program yang baru boleh muncul ketika dia memenuhi syarat darurat pemerintah pusat. Misalnya, untuk kepentingan perpres terkait penyelenggaraan Asean Games, kebutuhan banjir, atau MoU antara gubernur dan kementerian lain," kata Saefullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.