Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruko Pesta Kaum "Gay" di Kelapa Gading Kantongi Izin Usaha Hiburan

Kompas.com - 22/05/2017, 17:31 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, ruko di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang digunakan sebagai pesta kaum "gay" telah beroperasi sejak tiga tahun yang lalu.

Sedangkan aktitas prostitusi sejenis, dalam hal ini laki-laki telah dilakukan setahun yang lalu. Dari tanda daftar perusahaan yang diterbitkan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan DKI yang disita petugas kepolisian saat penggerebekan, ruko itu tercatat dimiliki oleh warga berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya.

Adapun nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018. Ruko itu terdaftar sebagai kegiatan hiburan dan rekreasi.

Sedangkan dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Ruko ini tercatat berada di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kokan Permata Kelapa Gading Kelurahan Kelapa Gading Barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tampak tandatangan dari Kepala PTSP Jakarta Utara Suryono dibubuhi di surat izin tersebut.

Namun, belum diketahui keaslian dari izin itu karena izin yang disita oleh petugas berupa fotokopian yang sudah dibingkai oleh pihak pengelola.

Dwiyono mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jakarta Utara, apakah akan mencabut izin usaha terhadap ruko itu. Saat ini, garis polisi telah dipasang di area ruko.

"Tempatnya akan dikoordinasikan dengan Wali Kota Jakarta Utara," ujar Dwiyono di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang berlangsung pada Minggu malam. Adapun 10 orang telah dijadikan tersangka.

10 orang itu bernisial CD, N, D, dan RS yang merupakan pengelolan tempat tersebut, SA, BY, R, dan TT penari striptease, dan A, S yang merupakan tamu yang tertangkap menari bersama para penari striptis.

Baca: Pesta Seks Kaum "Gay" di Kelapa Gading Sudah Dilakukan Selama Setahun

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 131 pengunjung lainnya. Untuk penari striptis polisi mengenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman 10 tahun penjara. Sedangkan bagi penyedia lokasi dikenakan UU yang sama Pasal 4 ayat 2 dengan ancaman penjara selama 6 tahun.

Kompas TV Polisi Bubarkan Pesta Seks Sesama Jenis
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com