Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pemprov DKI, Pemkot Bekasi, dan Pemkot Depok soal Mobil Dinas untuk Mudik

Kompas.com - 13/06/2017, 07:15 WIB
Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja

Penulis

KOMPAS.com - Budaya mudik di tengah masyarakat Indonesia masih kental, terutama bagi warga yang tinggal di Jabodetabek.

Terkait mudik, sejumlah pemerintah kota/provinsi di kawasan Jabodetabek memiliki aturan sendiri bagi pegawainya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta misalnya, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov tersebut memanfaatkan mobil dinas untuk mudik.

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pejabat DKI hanya boleh menggunakan mobil dinas di wilayah Jakarta pada masa Lebaran nanti.

Mobil dinas, kata dia, selayaknya tidak digunakan untuk mudik. Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas.

Djarot bahkan mengancam akan memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik menjelang Lebaran 2017.

"Kan kami punya mekanismenya. Gampang sekali, dipotong TKD-nya. Kami kan sudah punya teknologinya, kami lihat atas nama siapa, kan keterlaluan ya," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (13/6/2017).

(Baca juga: Djarot: Kalau Mudik Masih Gunakan Mobil Dinas, Keterlaluan!)

Aturan berbeda di Bekasi dan Depok

Berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Bekasi dan Pemkot Depok memperbolehkan PNS meminjam mobil dinas untuk pulang kampung pada Lebaran 2017 ini.

"Kita mengacu pada pola sistem tahun kemarin, pinjam pakai," ujar Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Rayendra Sukarmadji, Senin.

Sistem pinjam pakai yang dimaksudkan adalah mereka yang ingin mudik dengan menggunakan mobil dinas harus izin ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Menurut Kepala BPKAD Kota Bekasi Sopandi Budiman, PNS tersebut harus mendaftarkan diri 7 hari sebelum Lebaran (H-7) dan membuat surat pernyataan pinjam pakai mobil dinas.

(Baca juga: PNS Kota Bekasi Diwajibkan Daftar jika Pinjam Mobil Dinas untuk Mudik)

Mereka juga harus mengembalikan mobil tersebut tepat waktu, yakni Senin (3/7/2017) mendatang.

Ia juga menegaskan, kendaraan yang dipinjam hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak. Artinya, orang yang sesuai dengan nama yang tertera dalam perjanjian tersebut.

Sementara itu, Pemkot Depok mengizinkan PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik berdasarkan pertimbangan bahwa Pemkot Depok tidak punya lahan untuk tempat penyimpanan mobil selama ditinggal mudik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com