Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTUN Kabulkan Gugatan Mantan Kadis Pelayanan Pajak terhadap DKI

Kompas.com - 21/06/2017, 10:16 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini berubah nomenklatur menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta) Agus Bambang Setiowidodo terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Agus mengajukan gugatan ke PTUN pada 10 Februari 2017 untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Dinas Pelayanan Pajak.

Lihat: Ahok Persilakan Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Gugat Pemprov DKI

"Mengabulkan gugatan penggugat (Agus) untuk seluruhnya," demikian penggalan bunyi putusan yang tercantum di laman resmi PTUN Jakarta, http://ptun-jakarta.go.id.

Putusan dengan nomor perkara 35/G/2017/PTUN.JKT itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (20/6/2017). Majelis hakim PTUN Jakarta yang mengadili perkara membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

SK tersebut merupakan keputusan yang menyatakan Agus diberhentikan dari jabatannya.

Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. SK itu menyatakan Agus menjadi staf di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Majelis hakim mewajibkan tergugat (Gubernur DKI Jakarta) untuk mencabut kedua SK tersebut.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan penggugat dalam keadaan semula dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau yang setingkat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian penggalan bunyi putusan selanjutnya.

Majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 237.500.

Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut yakni hakim ketua Tri Cahya Indra Permana serta hakim anggota Roni Erry Saputro dan Oenoen Pratiwi.

Dua SK yang digugat Agus diterbitkan pada 3 Januari 2017 saat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Agus mengajukan gugatan karena merasa dicopot dari jabatannya secara sewenang-wenang. Dia mengaku tak pernah sekalipun ditegur oleh Sumarsono atau Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama.

Pemprov DKI Jakarta memberhentikan Agus dari jabatannya karena diduga telah menyalahgunakan wewenang keuangan.

Baca juga: Mantan Kadis Pelayanan Pajak DKI Diduga Salahgunakan Wewenang Keuangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com