Larangan mangkal di tempat-tempat tertentu bagi ojek online ini diatur dalam peraturan wali kota.
Seorang pengemudi ojek online, Rudy mengaku setuju akan larangan tersebut asalkan disediakan tempat mangkal.
“Keputusan ini sih para ojol (ojek online) setuju saja, kita dukung yang terbaik saja,” ujar Rudy di Bekasi, Kamis (24/8/2017).
Pengemudi ojek online yang biasa mangkal di Mall Mega Bekasi ini mengatakan, sebelum ada peraturan wali kota tersebut, pengemudi ojek kerap kucing-kucingan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.
Sebab, jika ketahuan mangkal, apalagi di jalan protokol, mereka akan diusir.
“Tadinya suka kucing-kucingan sama Dishub, kalau mereka datang, kita (ojek online) pada jalan lagi, jadi enggak berhenti di satu tempat,” kata dia.
“Sebenarnya kalau diusir sih enggak apa-apa, asalkan kita diberikan tempat saja. Kalau bisa tempatnya strategis, jadi dekat dengan orang yang order,” tambah Rudy.
Dia juga berharap, peraturan ini dapat cepat dilaksanakan secara konsisten. Demikian juga dengan penyediaan tempat mangkal bagi ojek online.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Bekasi mengatakan, ia akan membuat tempat yang bisa digunakan oleh para ojek online untuk mangkal atau menunggu orderan.
“Kita akan carikan tempat-tempat untuk mangkal (ojek online). Karena mereka tadi kan minta ya. Rencananya ada di beberapa titik, misalnya dekat dengan kantor pemkot Bekasi, atau dekat dengan stasiun. Nanti kita akan berkoordinasi dan urus izinnya,” kata Yayan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/08/24/14034231/ojek-online-di-bekasi-minta-dibuatkan-tempat-mangkal