Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pihaknya menunda pembahasan karena masih menunggu surat dari pemerintah pusat.
"Dewan akan menunggu kejelasan status reklamasi terlebih dahulu. Kami menunggu surat dari pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium reklamasi," ujar Triwisaksana, kepada Kompas.com, Kamis (14/9/2017).
Setelah surat dari pemerintah pusat diterima, DPRD DKI akan kembali membahas secara internal nasib dua raperda itu. Penentuan apakah raperda itu dilanjutkan atau tidak akan diputuskan dalam rapat pimpinan gabungan.
"Nanti rapat pimpinan gabungan yang memutuskan apakah raperda dilanjutkan atau tidak," kata Triwisaksana.
(baca: Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D dapat dilanjutkan. Pemerintah sebelumnya melakukan moratorium terhadap kegiatan di Pulau C dan Pulau D.
"Setelah (dibahas) berlarut-larut minggu lalu kami rapatkan (masalah Pulau) C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017) sore.
Menurut Luhut, pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D. Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.
Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/14/13245071/ini-yang-ditunggu-dprd-dki-sebelum-selesaikan-raperda-reklamasi