Ke-10 sopir taksi online itu adalah RJ, GJH, YR, FA, Da, ET, PA, Ma, FF, dan WT.
"Ke-10 orang itu kami tangkap di Jalan Aries Utama, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (24/1/2018)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2018).
Argo menyampaikan, mulanya para pelaku mendaftar sebagai sopir taksi online di perusahaan tersebut.
Setelah diterima, mereka memodifikasi aplikasi Grab yang ada di telepon selulernya untuk memanipulasi sistem.
"Seolah-olah pelaku melakukan pekerjaan mengantar ataupun menjemput konsumen, padahal palsu kemudian pelaku mendapatkan keuntungan berupa insentif dari pihak Grab sehingga pihak Grab Indonesia dirugikan sekitar Rp 300 juta," kata Argo.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah ponsel yang telah dimodifikasi, kartu ATM, dan enam mobil.
"Kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku yang belum tertangkap dan membongkar sindikat sampai ke penjual akun-akun palsunya," ucap Argo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/26/09182281/diduga-lakukan-order-fiktif-10-sopir-taksi-online-ditangkap-polisi