"Kalau bikin macet nggak boleh karena kan itu enggak boleh ganggu suasana di permukiman, karena harus ada keselarasan di permukiman," kata Sandiaga di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/5/2018).
Sandiaga menyebutkan, salah satu contoh UMK yang berpotensi membuat macet misalnya es kepal milo yang tengah digandrungi masyarakat Jakarta. Menurut Sandiaga, jika usaha laris dan berpotensi membuat macet, pengelola atau pemilik harus menyewa tempat dengan lahan parkir yang memadai.
UMK yang menghasilkan limbah juga tak akan diberi izin. Sandiaga mencontohkan usaha katering rumahan berpotensi menghasilkan limbah yang dapat mencemari lingkungan sekitar.
"Catering dan mini market tidak boleh di zona R1 (subzoba perumahan kampung) tapi mereka cuma boleh di zona perumahan sedang dan besar," kata Sandiaga.
DKI kini membolehkan kegiatan usaha dilakukan di rumah melalui Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Pergub itu merupakan jawaban Anies-Sandi atas banyaknya keluhan dari warga soal sulitnya mendapat izin usaha karena usaha tak sesuai zonasi.
Sandiaga mengatakan, Pergub itu tak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Perda itu saat ini didorong untuk revisi bersama DPRD.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/12/15052951/umk-yang-beroperasi-di-rumah-tak-boleh-hasilkan-limbah-dan-bikin-macet