Salin Artikel

Tanggapan Pengemudi soal MK Tolak Akui Ojek "Online" sebagai Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum, Kamis (28/6/2018).

Sejumlah pengemudi ojek online menyatakan, tak mempermasalahkan keputusan MK tersebut. Sebab, mereka dipastikan masih bisa beroperasi.

"Enggak apa-apa lah, selama aman-aman saja enggak mengganggu, ya kita jalan saja. Selama kita masih bisa narik, ya kita enggak ada masalah," kata Suradi, pengemudi ojek online asal Rawabadak, Jakarta Utara, kepada Kompas.com, Kamis.

Suradi menuturkan, status ojek online yang selama ini tidak dianggap sebagai angkutan umum juga tidak pernah menimbulkan diskriminasi. Ia menyebut, selama ini ojek online telah dianggap seperti angkutan umum lainnya.

"Enggak ada diskriminasi ya, kita kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Namanya di jalan kan harus nurut lalu lintas, selama ini sih enggak pernah dibeda-bedain," kata dia.

Furqon, pengemudi ojek online yang beralamat di Lagoa juga punya pendapat serupa. Ia menyebut, keputusan MK tersebut tak akan mempengaruhi pekerjaannya.

"Dari awal saya juga enggak pernah ikut demo-demo gitu. Buat saya enggak masalah lah mau jadi (angkutan umum) resmi atau enggak, yang penting kita bisa tetap jalan kan," kata Furqon.

Walau tak mempermasalahkan putusan MK, Furqon berharap Pemerintah dapat memerhatikan kesejahteraan para pengemudi ojek online.

"Saya sih biar ojol dilarang juga enggak apa-apa, yang penting Pemerintah bisa kasih gantinya enggak, solusinya. Karena saya sebagai warga negara, bukan hanya driver ojol, juga harus disejahterakan sama Pemerintah," kata dia.

Sementara itu, Hasan yang berasal dari Tanjung Priok berharap agar ojek online mendapat fasilitas yang baik dari Pemerintah, terlepas dari putusan MK tersebut.

"Buat saya enggak ada masalah sih ya, selama masih bisa jalan. Tetapi, pengennya sih bisa dikasih fasilitas gitu, kayak tempat buat nunggu," kata Hasan.

Dalam putusannya, MK menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut MK, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Hakim mencontohkan, keberadaan ojek pangkalan yang selama ini tidak pernah terganggu meskipun tidak diatur sebagai angkutan umum dalam UU LLAJ.

"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/06/28/21403471/tanggapan-pengemudi-soal-mk-tolak-akui-ojek-online-sebagai-angkutan-umum

Terkini Lainnya

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke