Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, pengawasan dilakukan sejak tahap ormas mengajukan proposal hingga pertanggungjawaban anggaran yang digunakan.
"Pengawasannya waskat betul, pengawasan melekat. Yang diberikan dana itu harus kami monitoring," ujar Taufan saat dihubungi, Jumat (15/2/2019).
Selain Pemprov DKI, kata Taufan, masyarakat di lingkungan kampung itu juga akan turut mengawasi program pembangunan yang dikerjakan ormas pelaksana swakelola itu.
"Fungsi terakhir controlling, itu peran kami dan peran masyarakat yang lain. Jadi, kontrol pasti di masyarakat sendiri, kami juga mengontrol," kata Taufan.
Ormas yang melaksanakan program dana swakelola harus memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan atau mengerjakan kegiatan yang diswakelolakan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin dana APBD lebih banyak dikelola masyarakat. Dengan demikian, APBD DKI memberikan banyak kontribusi untuk menggerakkan perekonomian warga.
Masyarakat bisa mengelola APBD melalui program dana swakelola tipe III dan tipe IV yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dana itu dikelola oleh organisasi kemasyarakatan, seperti PKK, pengurus RT/RW, dan Karang Taruna.
Anies menyebut alokasi APBD kepada organisasi kemasyarakatan untuk melakukan pembangunan di kampung-kampung merupakan inisiasi pemerintah pusat. Ia mengaku hanya melaksanakan amanat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/21380901/pemprov-dki-awasi-ketat-ormas-yang-kelola-apbd-untuk-pembangunan