Salin Artikel

Pengemis di Bogor yang Diduga Punya Mobil Kena Penertiban Satpol PP

KOMPAS.com - Seorang pengemis di Kota Bogor menjadi perbincangan di media sosial karena diduga memiliki mobil yang dikendarainya sendiri. Unggahan berupa foto saat pengemis itu akan mengendarai mobilnya viral di media sosial sejak Selasa (19/3/2019).

Pengemis yang diketahui bernama Nur (86) itu hari ini, Rabu (20/3/2019) dibawa ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor, Herry Karnadi mengungkapkan bahwa awalnya Nur alias Herman ini terjerat penertiban saat Satpol PP tengah menertibkan di dekat sebuah masjid.

"Hari ini, pukul 10.00 WIB dilakukan penertiban terhadap pengemis itu di warung dekat Masjid Baitur Ridwan. Terlihat juga mobil pengemis beserta sopir yang juga anak pengemis itu," ujar Herry kepada Kompas.com pada Rabu, (20/3/2019).

Menurut Herry, pengemis yang biasa dipanggil Abah itu biasa mangkal di perempatan Yasmin sejak pukul 07.00 WIB. Kemarin, Satpol PP menemui Abah namun tidak menindaknya. Akan tetapi, pada hari ini Abah terjerat penertiban.

Herry mengungkapkan bahwa Abah dan anaknya, Maman Hermawan, memang memiliki mobil dengan nomor polisi F 1663 NM. "Iya benar, yang bersangkutan memiliki mobil," kata Herry.

Nur membantah

Namun, setelah dilakukan pendataan dari Dinas Sosial Kota Bogor, Nur mengaku bahwa mobil jenis Avanza hijau dengan nomor polisi F 1663 NM bukan mobil pribadi miliknya.

"Enggak benar itu. Yang viral di media sosial itu bohong. Itu bukan mobil saya, itu saya sewa dari tetangga. Itu kebenarannya," ujar Nur.

Nur juga mengatakan bahwa alasannya menyewa mobil dikarenakan kakinya sudah tidak kuat berjalan.

"Kaki saya kan pernah patah, jadi suka sakit kalau jalan," kata dia.

Adapun, penertiban ini membuat dirinya mengaku baru pertama kali terjaring razia. Nur juga telah memberi kabar kepada keluarganya soal keberadaanya di Kantor Dinsos.

Kepala Dinsos Kota Bogor, Azrin Syamsudin pun akan melakukan kunjungan ke rumah Nur.

"Dalam pendataan ini, biasanya ada perjanjian jangan lagi melakukan kegiatan di kota (mengemis). Dengan catatan, kalau ketangkap sekali lagi, dia akan kami bawa ke balai rehabilitasi," ujar Azrin saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (20/3/2019).

Hasil mengemis

Menurut pengakuannya, dalam sehari Nur mampu mengakumulasi uang sebanyak Rp 150.000. Uang itu didapatnya dari mengemis di persimpangan lampu merah Lotte Mart Yasmin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.

Adapun uang tersebut digunakannya untuk membayar sewa mobil setengah hari, untuk jasa sopir, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, ia bercerita bahwa dirinya menjadi pengemis sejak tahun 1995. Awalnya, Nur mengemis di daerah Jembatan Merah, Kota Bogor.

Setelah cukup lama melakoni kegiatan ngemis di sana, Nur sempat berhenti mengemis dan membuka praktek pengobatan di rumahnya, di Kampung Kalong Tonggoh, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi, dua tahun ini, ia kembali mengemis guna mencukupi kebutuhan hidup.

"Hasil mengemis ini untuk membantu saja. Anak saya tahu saya mengemis. tetapi mau bagaimana lagi karena memang kebutuhan untuk sehari-hari tidak terpenuhi," ujar Nur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/03/20/19222941/pengemis-di-bogor-yang-diduga-punya-mobil-kena-penertiban-satpol-pp

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke