Salin Artikel

Pengedar Sabu Asal Yogyakarta Ditangkap di Bekasi

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, tersangka diringkus pada Jumat (27/09) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

"Berawal dari infomasi masyarakat di TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba, anggota langsung melakukan pengintaian dan mencurigai gerak-gerik tersangka penghuni kontrakan," kata Erna di Bekasi, Kamis (3/10/2019), seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, anggota Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Ale dan menemukan barang bukti sabu seberat 66,05 gram.

"Ditemukan barang bukti sabu masing-masing disimpan di dalam plastik klip bening seberat 48,16 gram dan dua bungkus plastik berwana cokelat berisi sabu seberat 17,89 gram," jelasnya.

Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam tempat makan yang ditumpuk di keranjang baju kotor.

Erna mengatakan, narkoba jenis sabu ini diduga bukan hanya dipakai oleh tersangka sendiri, tetapi juga diedarkan ke sejumlah orang.

"Barang bukti narkoba jenis sabu ini diakui tersangka didapat dari seorang bandar berinisial AC yang saat ini masih kita kejar," ucapnya.

Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/03/09320531/pengedar-sabu-asal-yogyakarta-ditangkap-di-bekasi

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke