Salin Artikel

Duplikat Kunci, Bekas Sopir Pribadi Gasak Perhiasan Majikan

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang pria berinisial ST (49) ditahan polisi pada Minggu (10/11/2019) karena mencuri perhiasan milik mantan majikan yang tinggal di Wisma Asri, Bekasi Utara.

"Pencurinya adalah bekas sopir pribadi. Dia sudah beberapa lama tidak bekerja dengan korban," ujar Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi dalam konferensi pers, Senin (11/11/2019).

Dedi mengatakan, jajarannya sempat mau meringkus ST di rumah istri keduanya, berbekal informasi warga.

Namun, ketika didatangi, ST tidak ada di rumah.

Polisi kemudian memburu ST ke rumah istri pertama yang tidak terpaut jauh.

ST ada di sana dan berupaya melarikan diri.

"Pelaku berupaya melarikan diri, naik ke genteng atas dari rumah dengan menjebol plafon sehingga tanpa perlawanan kita bisa mengamankan pelaku," ungkap Dedi.

Polisi menemukan barang bukti berupa perhiasan milik korban dengan nilai total sekitar Rp 20 juta.

Dedi mengungkap, pelaku menggasak perhiasan dari lemari korban berbekal kunci duplikat yang ia bikin saat masih bekerja dengan majikan.

"Ada gelang emas 22 gram, 1 liontin berlian, 1 anting berlian, cincin berlian, dan jam tangan," ujar Dedi.

ST dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun bui.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/11/18350701/duplikat-kunci-bekas-sopir-pribadi-gasak-perhiasan-majikan

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke