Salin Artikel

Pengedar 4 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Kemayoran Ditangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap MBH (38) dan YDS (34) tersangka peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan ini polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 3,73 kilogram dan 4.120 butir pil ekstasi.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi narkoba di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kemudian Sat Reskrim tim narkoba Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka dengan inisial YDS (34 tahun). Barang bukti yang berhasil diamankan saat itu adalah sekira 44 gram, awalnya," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).

Polisi melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah apartemen tersebut dan ditemukan 3,6 kilogram narkoba jenis sabu serta ribuan pil ekstasi.

"Kemudian juga ada sekitar hampir 4.000 pil ekstasi, hampir seratus butir ditemukan di sana," kata Susatyo.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengejaran kepada tersangka lain berinisial MBH di Bekasi. Dari rumah MBH ditemukan lagi sekitar 70 gram sabu dan juga hampir 200 butir ekstasi.

"Hasil penggeledahan, mereka meracik dan disamarkan dalam bentuk kuaci. Dia bikin sendiri bungkusan ini dan memasukkan narkoba ke dalamnya," ucap Susatyo.

Pengemasan narkobanya pun cukup unik yakni menggunakan bungkus kuaci agar narkoba tidak terlalu ketara.

Setelah dibungkus satu paket narkoba dijual kepada pelanggan.

"Dijual dengan harga Rp 300.000 Adapun transaksi bisa dilakukan di tempat hiburan malam dan tempat lain," ungkap Susatyo.

Dari hasil penjualan para pelaku dapat bisa mencapai miliyaran rupiah.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui dari mana mereka mendapatkan suplai narkoba.

Kini kedua pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/11/28/19124201/pengedar-4-kilogram-sabu-dan-ribuan-pil-ekstasi-di-kemayoran-ditangkap

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke