Ada 200 perusahaan besar yang diizinkan tetap beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB. Padahal menurut peraturan gubernur DKI Jakarta, perusahaan-perusahaan itu mestinya tutup sementara operasinya.
Operasional perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup itu akan menyebabkan tingginya mobilitas warga di Ibu Kota dan berpotensi memperluas penyebaran Covid-19.
"Saya bersurat kepada Kementerian (Perindustrian) untuk melakukan evaluasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Andri berujar, izin yang diterbitkan Kemenperin membuat Pemprov DKI tidak bisa menindak langsung perusahaan-perusahaan yang seharusnya tutup selama PSBB itu.
"Perlakuannya jadi sama dengan yang dikecualikan (boleh beroperasi), perusahaan-perusahaan itu boleh beraktivitas, tapi harus melakukan protokol kesehatan," kata dia.
Pemprov DKI, lanjut Andri, baru bisa memberi teguran ketika perusahaan-perusahaan itu tidak menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Andri menyebut ada sekitar 200 perusahaan besar yang diizinkan tetap beroperasi oleh Kemenperin selama PSBB.
Padahal, menurut Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, perusahaan-perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/14/21352281/dki-minta-kemenperin-evaluasi-izin-operasi-perusahaan-saat-pdbb