Beberapa kewajiban harus dilakukan bagi pengendara mobil dan motor pribadi saat penerapan PSBB di Tangerang Selatan.
Aturan ini terdapat dalam Pasal 18 Ayat (6) dan (7) dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.
Perwal 13/2020 diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.
Dalam aturan tersebut beberapa hal harus dijalani oleh pengguna mobil pribadi.
Pertama, mobil digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan. Ketiga menggunakan masker di dalam kendaraan.
Keempat, membatasi jumlah orang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Dalam Ayat (7) juga diatur lima kewajiban bagi para pengengendara sepeda motor pribadi selama PSBB.
Pertama, motor digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, pengendara sepeda motor pribadi tidak membawa penumpang.
Kelima, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
Apabila pengendara baik mobil dan motor tidak mengikuti aturan yang ada maka petugas akan memberi sanksi baik teguran lisan maupun peringatan tertulis.
Biasanya bagi pengendara kendaraan yang melintas antar wilayah seperti ke Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan akan dicek terlebih dahulu.
Sejauh ini terdapat, 12 titik pengawasan atau check point kendaraan bermotor yang telah dipersiapakan di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).
"Selama pelaksanaan PSBB mulai hari Sabtu, kami menetapkan ada 12 titik check point yang tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel," kata Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Bayu Marfiando.
Dia menyebutkan, titik-titik pengawasan yang akan dilakukan sebagian besar ada di perbatasan Tangerang Selatan dengan wilayah lain.
Pada setiap titik pengawasan akan dijaga petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, Dishub, dan tenaga medis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/18/08300591/psbb-tangsel-ini-kewajiban-pengendara-motor-dan-mobil-pribadi