Kepada polisi, kedua pelaku berinisial SM dan AM ini mengaku melakukan aksi kriminal itu selang dua hari setelah Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kepala Polsek Tanah Sareal Komisaris Polisi Syarif Samsu mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis yang belum lama keluar dari lapas.
"Ada satu pelaku lagi masih pengejaran. Mereka belum lama keluar dari lapas, tapi bukan asimilasi," kata Syarif, Rabu (22/4/2020).
Syarif menambahkan, dalam menjalankan aksinya mereka menyewa angkutan bus jurusan Tanggerang-Bogor untuk mengangkut besi hasil curian.
Nahas, ketika mencuri, para pelaku kepergok petugas keamanan proyek dan langsung dibawa ke kantor kepolisian.
"Yang diambil itu besi-besi sama baut penyangga proyek Tol BORR. Modusnya mereka menyewa bus terus pura-pura mencari penumpang dini hari," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 360 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami terus lakukan penyidikan untuk mencari pembeli atau pengepul besi-besi proyek ini," tandasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/22/15272121/curi-besi-proyek-tol-saat-psbb-2-orang-residivis-diamankan-polisi