Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihak Pemkot tengah memperketat pengawasan 16 RW yang terdeteksi zona merah.
“Tujuan diperketat supaya enggak melebar kemana-mana, yang penting dia sudah terindifikasi dengan siapa-siapanya (berinteraksi), kan ngelacaknya mundur ke belakang. Begitu dia ketemu yang positif kan kita harus isolasi (pengawasan ketat di kawasan terdeteksi merah),” ucap Rahmat di Bekasi, Jumat (5/6/2020).
Rahmat mengatakan, pengetatan RW yang teridentifikasi positif tersebut dengan memastikan warganya menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Sehingga tak menyebar ke wilayah yang sudah masuk dalam zona hijau.
“Pada saat dia menggunakan standar ini kan boleh-boleh saja, kalau yang kemarin-kemarin kan masih banyak yang nakal, tetapi sekarang kita ketat betul. Kalau sekarang kita ada kelurahan tetapi memang tersebar tadi itu,” tutur Rahmat.
Berikut data RW yang berada di zona merah Covid-19:
Kecamatan Bekasi Barat
1. Kelurahan Kota Baru (1 kasus, RW 12)
2. Kelurahan Kranji (3 kasus, RW 10, RW 01, RW 012)
3. Kelurahan Jaka Sampurna (2 kasus, RW 09, RW 018)
4. Kelurahan Kota Baru (1 Kasus, RW 21)
Kecamatan Bekasi Timur
5. Kelurahan Aren Jaya (1 kasus, RW 14)
6. Kelurahan Duren Jaya (1 kasus, RW 02)
Kecamatan Bekasi Selatan
7. Kelurahan Kayuringin Jaya (4 kasus, RW 04)
8. Kelurahan Margajaya (1 kasus, RW 02)
Kecamatan Mustika Jaya
9. Kelurahan Pedurenan (1 kasus, RW 18)
Kecamatan Medan Satria
10. Kelurahan Pejuang (7 kasus, RW 013)
Kecamatan Pondok Gede
11. Kelurahan Jatibening Baru (2 kasus, RW 003)
Kecamatan Pondok Melati
12. Kelurahan Jatimurni (2 kasus, RW 02, RW 01)
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/05/20331551/masuk-psbb-proporsional-16-rw-di-kota-bekasi-masuk-zona-merah-covid-19